Pelaku usaha dapat berbentuk orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Sebagai suatu subjek hukum, pelaku usaha harus teliti menjalankan usahanya dengan tidak melanggar kewajiban-kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Apabila ditemukan pelanggaran dalam kegiatan berusahanya, pelaku usaha dapat memperoleh sanksi administratif. Namun harus dipahami bahwa terdapat klasifikasi pengenaan sanksi menurut tingkat ataupun jenis pelanggarannya. Berikut sanksi administratif yang dapat mengancam pelaku usaha.

A. Pelanggaran Ringan

Pelanggaran ringan diberikan kepada pelaku usaha terhitung sejak tanggal terkirimnya surat peringatan melalui Sistem OSS Berbasis Risiko dan dinotifikasikan kepada pelaku  usaha melalui surat elektronik. Adapun faktor penyebab dari terjadinya pelanggaran ringan, yaitu sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha tidak memenuhi kriteria modal minimum realisasi penanaman modal yang telah ditentukan;
  2. Pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode secara berturut-turut melalui OSS Berbasis Risiko;
  3. Pelaku usaha menyampaikan LKPM untuk yang pertama tanpa ada nilai tambahan realisasi selama 4 (empat) periode secara berturut-turut melalui OSS Berbasis Risiko;
  4. Pelaku usaha tidak merealisasikan kegiatan usaha sesuai dengan jangka waktu perkiraan mulai beroperasi yang telah diisikan pada sistem OSS Berbasis Risiko;
  5. Pelaku usaha tidak menjalankan kewajiban kemitraan selama menjalankan kegiatan usaha dalam jangka waktu paling lama 1 tahun terhitung dari produksi komersial dimulai;
  6. Terjadi pencemaran lingkungan pada lokasi usaha yang tidak membahayakan keselamatan.

Apabila pelanggaran ringan tersebut dilakukan oleh pelaku usaha, sanksi yang diberikan yaitu:

  1. Peringatan tertulis pertama, diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
  2. Peringatan tertulis kedua, diberikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja.
  3. Peringatan tertulis ketiga, diberikan dalam jagka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.

B. Pelanggaran Sedang

Faktor penyebab dari terjadinya pelanggaran sedang yaitu sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha tidak melakukan perbaikan atas sanksi pelanggaran ringan yang telah dikenakan dalam wkatu yang telah ditetapkan;
  2. Terbukti telah terjadi pencemaran lingkungan yang membahayakan keselamatan masyarakat baik di lokasi usaha maupun di sekitar lokasi usaha; dan/ atau
  3. Pelaku usaha melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila pelanggaran sedang tersebut dilakukan oleh pelaku usaha, sanksi yang diberikan yaitu:

  1. Peringatan tertulis pertama dan terakhir; atau
  2. Penghentian sementara kegiatan usaha.

C. Pelanggaran Berat

Dalam hal sanksi administratif atas pelanggaran sedang tidak ditindaklanjuti oleh pelaku usaha, maka Kementrian Investasi/ BKPM, Dinas apenanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“DMPTSP”) provinsi, DMPTSP kabupaten/ kota, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”), atau badan pengusahaan Kawasan aperdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (“KPBPB”) sesuai  dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif pelanggaran berat. 

Adapun faktor penyebab dari terjadinya pelanggaran berat ,yaitu sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha tidak melakukan perbaikan atas sanksi pelanggaran sedang yang telah dikenakan dalam waktu yang telah ditetapkan;
  2. Pelaku usaha melakukan kegatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan berusaha;
  3. Terbukti terjadinya bahaya atas kesehatan, keselamatan, dan lingkungan dan/ atau dapat mengganggu perekonomian nasional maupun perekonomian daerah; dan/ atau
  4. Pelaku usaha melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila pelanggaran berat tersebut dilakukan oleh pelaku usaha, sanksi yang diberikan adalah pencabutan izin berusaha.

Para pelaku usaha jangan sampai terkena sanksi-sanksi tersebut, dimana bisnis yang mulanya belum lama berdiri, karena tidak menyanggupi sejumlah aturan perundang-undangan malah terkena dampak dari sanksi yang dikenakan dan merugikan ataupun tidak jarang membuat usaha tersebut bangkrut. Kamu juga dapat mengonsultasikan dan mendapatkan berbagai informasi menarik lainnya tentang bisnis dan umkm melalui Retina Bisnis.


Demikian artikel ini kami buat referensi akurat yang telah kami analisa dan ringkas kembali sehingga dapat dibaca serta bermanfaat untuk para pembaca.Hubungi  Retina Production  jika membutuhkan jasa/layanan di bidang multimedia.Retina Production , “Kami Jadikan Momen Anda Abadi Selamanya”Kontributor :  

Ardy Taufik A