PT perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi PT persekutuan modal jika Pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang; dan/atau idak memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini adalah tahapan-tahapan untuk mengubah status PT perorangan ke PT biasa atau persekutuan modal, diantaranya sebagai berikut:

1.  Melakukan perubahan status melalui akta notaris.

Dalam perubahan status hukum dari PT perorangan ke PT persekutuan modal maka kamu melakukan perubahan terkait akta pendirian yang sebelumnya hanya dibuktikan dengan surat pernyataan pendirian. Akta tersebut memuat:

  1. Pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status PT perorangan menjadi PT persekutuan modal;
  2. Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan PT perorangan menjadi anggaran dasar PT, yang meliputi
  • nama dan/atau tempat kedudukan PT;
  • maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;
  • jangka waktu berdirinya PT;
  • besarnya modal dasar;
  • modal ditempatkan dan disetor; dan
  • status PT tertutup atau terbuka

3. Data Perseroan, yang meliputi:

  • Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki;
  • Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;
  • Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar;
  • Pembubaran PT;
  • Berakhirnya status badan hukum PT;
  • Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama; dan
  • Perubahan alamat lengkap PT.

2. Melakukan Pendaftaran Perubahan Status Secara Elektronik

Perubahan status PT tersebut didaftarkan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”), pelayanan jasa teknologi informasi PT secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

3. Mengisi Surat Pernyataan Secara Elektronik

Dalam surat pernyataan, pemohon menyatakan bahwa format isian PT dan keterangan mengenai dokumen pendukung yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemohon bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran format isian dan keterangan tersebut. Kemudian, setelah terjadinya perubahan status perseroan dari PT. Perorangan menjadi PT. Persekutuan Modal, maka selanjutnya PT yang didirikan akan mendapat perlindungan hukum dan tunduk terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Demikian pembahasan terkait dengan tahapan dalam merubah PT perorangan ke PT biasa atau persekutuan modal. Bagi kamu yang ingin mendirikan bisnis dan perusahaan kamu, dapat menghubungi kami di Retina Bisnis yang akan dibantu oleh konsultan hukum handal kami.


Demikian artikel ini kami buat referensi akurat yang telah kami analisa dan ringkas kembali sehingga dapat dibaca serta bermanfaat untuk para pembaca. Hubungi  Retina Production  jika membutuhkan jasa/layanan di bidang multimedia.

Retina Production , “Kami Jadikan Momen Anda Abadi Selamanya”

Kontributor :  Ardy Taufika