Dengan Pelayanan PTSP pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disempurnakan menjadi lebih efisien, melayani, dan moden. Maka dibentuk suatu penyediaan sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS). Melalui OSS Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan mengurus penerbitan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial dan/atau Operasional secara terintegrasi. OSS sendiri dibentuk mulai dari tahun 2018 dan mendapat pembaharuan seiring dengan lahirnya UU Cipta Kerja pada tahun 2021.

Bagaimana sejarah perkembangan OSS versi 1.0 hingga menjadi OSS RBA? berikut pembahasannya.

OSS VERSI 1.0

Dengan disahkannya PP 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP OSS). Pada tahun 2018 diluncurkan OSS versi 1.0 di Indonesia.

Kemunculannya pada awalnya memberikan dampak yang sangat besar, terutama di sistem perizinan di Indonesia. Dari semula yang berbasis manual dan tersebar di masing-masing daerah, menjadi sistem online dan terpusat di platform OSS. Sebelumnya proses pengurusan perizinan dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di setiap daerah. Melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian meresmikan Online Single Submission (OSS) sebagai sistem yang mempermudah perizinan usaha. 

OSS VERSI 1.1

Pemerintah pada akhir tahun 2019 kembali menyempurnakan sistem OSS yaitu dengan meluncurkan OSS Versi 1.1. Mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2020 sebagai langkah untuk permasalahan dan kelemahan yang ada pada system OSS Versi 1.0. Pada OSS versi 1.1 telah dilakukan penyempurnaan struktur database dan melengkapi berbagai validasi. Perbedaan antara Versi 1.0 dengan OSS Versi 1.1 adalah penjelasan atau definisi pelaku usaha yang sebelumnya tidak ada dalam OSS versi 1.0. Format isian legalitas sesuai jenis badan hukum (PT) & badan usaha (CV, Firma, Persekutuan Perdata). Pelaku usaha juga dapat mendaftarkan kegiatan utama dan penunjangnya. Dan di OSS Versi 1.1 menerbitkan izin lokasi daratan, izin lokasi perairan, dan izin lokasi di laut. Tidak seperti versi sebelumnya yang hanya menerbitkan izin lokasi daratan dan hanya dilengkapi dengan list komitmen.

OSS RBA

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Beda dengan sistem OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha. Sistem OSS RBA ini nantinya akan menilai permohonan perizinan berusaha pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha. Tingkatan risiko Berdasarkan penilaian tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Maka terdapat klasifikasi risiko kegiatan usaha.

OSS RBA sebagai pelayanan satu pintu perizinan usaha. Dan kini berfungsi utama sebagai pintu gerbang lahir dan terbitnya badan usaha-badan usaha baru di Indonesia, khususnya UMKM. Jika kamu mengalami kesulitan untuk mengoperasikan OSS RBA dalam perizinan usahamu, RETINA BISNIS siap membantu kamu. Kami akan memberikan konsultasi bisnis yang kamu butuhkan.

Semoga informasi ini bermanfaat!


Demikian artikel ini kami buat referensi akurat yang telah kami analisa dan ringkas kembali sehingga dapat dibaca serta bermanfaat untuk para pembaca.

Hubungi  Retina Production  jika membutuhkan jasa/layanan di bidang multimedia.

Retina Production , “Kami Jadikan Momen Anda Abadi Selamanya”

Kontributor :  Ardy Taufik