PT adalah entitas berbadan hukum dan tanggung jawab para pendiri terbatas sebesar modal yang dimiliki. CV banyak dipilih oleh pelaku usaha karena dalam pendiriannya tidak dibutuhkan minimal modal disetor. Untuk meningkatkan CV menjadi PT tidak dapat dilakukan secara otomatis. Berikut ini adalah beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha, yaitu:

Harus Ada Persetujuan Semua Sekutu

Sekutu aktif maupun sekutu pasif harus memberikan kesepakatan atas pengalihan CV menjadi PT dalam sebuah rapat. Jika semua sudah sepakat, hasil rapat tersebut kemudian dijadikan berita acara yang menyatakan persetujuan seluruh sekutu untuk merubah CV menjadi PT.

Menyelesaikan Seluruh Perikatan CV dengan Pihak Ketiga

Kegiatan bisnis seringkali melibatkan pihak ketiga dalam bentuk perjanjian atau perikatan. Perjanjian dan perikatan ini harus dituntaskan terlebih dahulu oleh CV karena berisi hak dan kewajiban CV yang bersangkutan. Jika belum diselesaikan, maka sekutu tidak dapat melakukan pengakhiran CV. 

Menyesuaikan Anggaran Dasar (AD) CV

Hal ini harus dilakukan karena pada AD CV tidak memuat ketentuan mengenai modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor seperti PT. Terlebih lagi, karena tidak ada pemisahan harta antara kekayaan CV dengan harta pribadi sekutu, maka harus ada penilaian kembali aset milik CV. Penggunaan jasa akuntan publik dalam melakukan revaluasi aset sangat direkomendasikan karena akan menjamin kebenarannya. Setelah itu, para sekutu dapat menentukan apakah aset tersebut akan dimasukan sebagai modal dasar pendirian PT dan berapa besar saham masing-masing pemegang saham PT. 

Membuat Akta Pendirian PT di Notaris

Membuat Akta Pendirian yang memuat AD dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian PT sebagaimana diatur di dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). 

Pengajuan Pengesahan PT

Para pendiri kemudian bersama-sama mengajukan permohonan pengesahan badan hukum melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara

elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya: nama dan tempat kedudukan PT, jangka waktu berdirinya PT, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT, jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor, alamat lengkap PT. Pengisian format isian tersebut harus didahului dengan pengajuan nama PT. (Pasal 9 UU PT)

Menteri Meresmikan Pendaftaran PT

Apabila semua persyaratan telah dipenuhi secara lengkap, Menteri Hukum dan HAM menerbitkan keputusan tentang pengesahan badan hukum PT yang ditandatangani secara elektronik (Pasal 10 Ayat 6 UU PT). Setelah memperoleh badan hukumnya, Menteri akan melakukan pendaftaran PT sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahan. 

Pengumuman di Tambahan Berita Negara Republik Indonesia

Menteri Hukum dan HAM kemudian mengumumkan akta pendirian PT dalam Tambahan Berita Negara RI. Pengumuman dilakukan dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan Menteri (Pasal 30 UU PT).

Dalam melangsungkan perubahan, CV tidak harus dibubarkan terlebih dahulu. Akan tetapi, jika telah memperoleh status badan hukum, para sekutu harus menentukan status CV. Pilihannya adalah melikuidasi atau melaporkan non-aktif CV tersebut. Apabila tidak dilaksanakan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Izin Usaha CV masih berlaku. Hal ini nantinya akan berdampak pada aspek hukum, pajak dan finansial bagi bisnis Anda. 

Melihat ketentuan di atas, merubah CV menjadi PT bukanlah perkara mudah. Pengurusan tersebut harus dilakukan secara tepat agar tidak mengalami kesulitan di kemudian hari. Hubungi tim kami di Retina Bisnis untuk membantu kamu mengurus segala persoalan legal dan bisnis kamu.


Demikian artikel ini kami buat referensi akurat yang telah kami analisa dan ringkas kembali sehingga dapat dibaca serta bermanfaat untuk para pembaca. Hubungi  Retina Production jika membutuhkan jasa/layanan di bidang multimedia. Retina Production , “Kami Jadikan Momen Anda Abadi Selamanya”

Kontributor: Ardy Taufik